Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Beberkan Mekanisme Kandidat Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
Pimpinan DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengungkapkan mekanisme pemilihan kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ia pun minta agar pemilihan tiga kandidat Pj Gubernur DKI yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan turut melibatkan seluruh anggota DPRD DKI.
Hal ini disampaikan Basri Baco di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar siang tadi.
"Kami mohon agar proses pengusulan tiga nama ke Kemendagri dapat dilakukan secara baik dan benar, dan ikut sertakan semua fraksi yang ada di DPRD, tidak hanya lima orang pimpinan dewan," ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Ia pun mengingatkan bahwa Pj Gubernur DKI nantinya akan memimpin Jakarta hingga 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, Basri Baco berharap agar Pj Gubernur DKI merupakan sosok yang netral dan tidak punya kepentingan tertentu.
"Karena itu kita harus menjaga stabilitas dan kepentingan yang ada di DPRD dan eksekutif, maka proses harus melibatkan fraksi sehingga hasilnya benar hasil keputusan bersama," ujarnya.
"Pj diharapkan bersifat netral dan tidak berpihak datu kelompok, kubu, atau partai tertentu," sambungnya.
Sebagai informasi, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi akan memilih satu dari beberapa nama kandidat yang disodorkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk saat ini, Kemendagri pun meminta DPRD DKI turut mengusulkan nama yang dinilai layak menjadi Pj Gubernur.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta ini akan memimpin ibu kota hingga 2024 mendatang.
Pasalnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI baru akan dilaksanakan di akhir 2024 mendatang.
Oleh karena itu, kekosongan jabatan tersebut bakal diisi oleh sosok Pj Gubernur yang punya kriteria sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.