Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Terkait Kekerasan Seksual, Komnas PA: Korban Peroleh Keadilan
Komnas PA mengapresiasi vonis 12 tahun penjara yang diputuskan PN Malang kepada pendiri sekolah SPI Julianto Eka Putra terkait kekerasan seksual.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Malang kepada Julianto Eka Putra.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan vonis 12 tahun penjara terhadap pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) tersebut menunjukkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Majelis hakim tidak menemukan unsur rekayasa atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan bos SPI itu," kata Sirait saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Bahwa keterangan korban terkait kasus kekerasan seksual dilakukan Julianto benar adanya karena sudah dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Dengan vonis ini, diharapkan anak-anak korban kekerasan seksual dalam kasus lain yang selama ini belum berani melaporkan kasusnya karena ketakutan dapat buka suara.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Motivator Julianto Eka Putra Harap Rombak Manajemen Sekolah SPI
"Putusan hakim atas kasus Julianto Eka Putra ini dapat menjadi yurisprudensi atas kasus kekerasan, sekalipun telah terjadi lebih dari 10 tahun dapat diperkarakan untuk memperoleh keadilan," ujarnya.
Perihal sikap Julianto yang mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri Malang , Sirait menuturkan upaya tersebut merupakan hak hukum.
Komnas PA menyatakan bakal tetap mendampingi korban selama proses banding berjalan, hingga nantinya perkara kekerasan seksual ini berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SPI Merasa Aman
"Tim Litigasi dan Advokasi Kasus SPI Komnas Perlindungan Anak akan memgawal proses banding terdakwa, dan akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memantau proses banding," tuturnya.
Sebagai informasi, pada sidang putusan Rabu (7/9/2022) Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada Julianto karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan berdasar fakta persidangan Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas hal itu majelis makim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan mengharuskan Julianto membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44,7 juta.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Julianto divonis 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar restitusi sebesar Rp44,7 juta.