Sidang Gugatan Lahan Pancoran Buntu 2 Diwarnai Keributan Warga hingga Bikin Macet
Tiga anggota polisi yang dua di antaranya mengenakan seragam dinas juga tidak diperbolehkan masuk ke lokasi sengketa lahan warga dan pihak PT Pertamin
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan tempat dan digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2 sebagai objek yang diperkarakan.
Pengacara dari warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) sebagai pihak tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir dalam persidangan.
Pantauan di lokasi, sidang pemeriksaan setempat berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.
Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2.
Awak media dilarang meliput jalannya persidangan oleh warga yang bermukim di lahan tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan Berujung Bentrok di Pancoran, Pertamina Diminta Cari Tempat Baru untuk Warga Tergusur
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Digelar Langsung di Kawasan PIK 2
Tiga anggota polisi yang dua di antaranya mengenakan seragam dinas juga tidak diperbolehkan masuk ke lokasi sengketa lahan warga dan pihak PT Pertamina ini.
"Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina," kata seorang warga yang melarang polisi untuk masuk.
Warga mendirikan gerbang besi berwarna hitam yang dipasangi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran.
"Pancoran Tolak Penggusuran," demikian bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Seusai persidangan, beberapa orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berteriak ke arah pihak tergugat.
Mereka juga hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga lainnya.
Selain itu, beberapa orang membentangkan spanduk di tengah trotoar hingga sempat menimbulkan kemacetan.
Sementara itu, PT PTC selaku pihak tergugat menghiraukan tindakan intimidasi tersebut dan memilih meninggalkan lokasi.
Baca juga: MS Glow Menangkan Gugatan Sengketa dengan Merek Lawan PStore Glow
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sidang-gugatan-perdata-terkait-kepemilikan-lahan-di-Jalan-Pancoran-Buntu-diwarnai-keributan.jpg)