Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jerry Raymond Siagian Susul Ferdy Sambo Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Simak Daftar Pelanggarannya

AKBP Jerry Raymond Siagian menyusul jejak Ferdy Sambo dipecat dari Polri buntut kasus Brigadir J. Ini daftar pelangggarannya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Sidang KKEP AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo. Eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian menyusul jejak Ferdy Sambo dipecat dari Polri buntut kasus Brigadir J. Ini daftar pelangggarannya, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyusul jejak Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Kepolisian.

Hal itu diketahui dari putusan yang dijatuhkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian menghadirkan 13 orang saksi. 11 personel Polri dan 2 orang dari LPSK menjadi saksi dalam sidang etik terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perwira menengan itu harus menjalani sidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.

Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Baca juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Buka Suara Lawan Ferdy Sambo: Ungkap Perintah Tembak di Saguling

Kedua, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan itu telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV via Kompas TV)

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Siagian dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Di Saat Brigadir J dan Kuat Maruf Berantem, Terkuak Perilaku Bripka RR di Kamar Anak Ferdy Sambo

Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September. Penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry Siagian.

Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Pujiyarto Tidak Dipecat

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (9/9/2022). Ia menerima putusan sidang etik dan tak melakukan banding.
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (9/9/2022). Ia menerima putusan sidang etik dan tak melakukan banding. (Sumber: YouTube Polri)

Sementara itu, Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto tidak dipecat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Polri telah memecat, Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Jerry Raymond Siagian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, AKP Dyah Chandrawati mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.

Baca juga: Misteris Uang Rp 2 M dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkuak, Bukan Imbalan Bunuh Brigadir J?

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa penempatan khusus selama 28 hari.

Penempatan khusus ini sudah dijalankan AKBP Pujiyarto terhitung sejak 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September 2022.

Selain penempatan khusus majelis sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada insitusi Polri melalui sidang KKEP dan kepada pihak yang dirugikan.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto (ISTIMEWA)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan AKBP Pujiyarto melakukan pelanggaran etik yakni tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022, itu pihak pelapor sekaligus korban yakni Putri Candrawathi dengan pihak terlapor Brigadir J.

Baca juga: Teka-teki Sosok yang Tembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Komnas HAM Bilang Begini

Diketahui laporan ini sudah dicabut setelah tim khusus tidak menemukan peristiwa pidana. Dalam laporan tersebut disebutkan waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Laporan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Dedi.


Artikel ini telah tayang di KompasTv dengan judul Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved