Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Soal Kriteria Pj Gubernur yang Mau Diusulkan, Ketua DPRD DKI Singgung Warisan Masalah Anies Baswedan
Ia pun menyoroti dua warisan masalah Jakarta yang harus bisa diselesaikan Pj Gubernur selama dua tahun meneruskan kepemimpinan Anis Baswedan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membocorkan kriteria kandidat penjabatan (Pj) Gubernur DKI yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Prasetyo usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) penetapan jadwal rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penetapan Pj Gubernur pengganti Gubernur Anies Baswedan.
"Harus mengerti masalah Jakarta, komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali pekerjaan rumah di Jakarta yang belum terlaksana," ucapnya di DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Ia pun menyoroti dua warisan masalah Jakarta yang harus bisa diselesaikan Pj Gubernur selama dua tahun meneruskan kepemimpinan Anis Baswedan.
Kedua masalah itu ialah soal banjir dan macet yang hingga kini belum bisa diselesaikan Gubernur Anies Baswedan.
"Setiap gubernur itu kalau di Pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan. Nah iti konsentrasi kami. Jadi, siapapun pejabatnya, kami harus tekankan di masalah banjir dan macet itu," ujarnya.
Baca juga: Dua Hari Ke Depan, DPRD DKI Bahas Mekanisme hingga Voting 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan
Baca juga: Resmikan Kampung Susun untuk Warga Korban Ahok, Anies Baswedan: Era Penggusuran Tinggal Sejarah
"Ini harus dipikirkan juga bagaimana solusinya," tambahnya menjelaskan.
Besok DPRD DKI Umumkan 3 Nama Kandidat Pj Gubernur

DPRD DKI Jakarta gelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menentukan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pada hari ini, Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Keputusan ini didapat setelah DPRD DKI Jakarta menggelar bamus lebih dulu di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Hari ini rapat bamus selesai, nanti di lantai 10 kita Rapimgab. Cocok? Cukup ya," ucap Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat tersebut.
Merujuk pada isi paparan rapat, pada pukul 13.00 WIB nanti bakal membahas mekanisme usulan dari masing-masing fraksi di ruang rapat ketua DPRD DKI lantai X gedung baru DPRD DKI.
Kemudian, pada esok harinya, Selasa (13/9/2022) pukul 13.00 WIB (setelah rapat paripurna) bakal dilanjut dengan rapat usulan tiga nama dari masing-masing fraksi.
"Jadi, hari ini kami mengadakan Bamus untuk menentukan jam 1 tentang bagaimana mekanisme pengaturan tiga nama yang dibuat oleh Kemendagri sesuai surat edaran itu, mekanisme. Dan besok tanggal 13, setelah paripurna gubernur, kita rapat lagi. Saya minta kepada fraksi fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu, menyiapkan tiga nama, jadi 27 orang. Pimpinan yang lima orang itu juga menentukan," ujarnya.
Baca juga: 4 Tahun Gubernur Anies: 10 Poin Rapor Merah LBH Jakarta Vs 10 Poin Pembelaan TGUPP