Tumben, Bekas Lapas Eks Gubernur Banten Ratu Atut di Tangerang Masih Sepi Narapidana

Lapas eks tempat Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari tidak over capacity. Ini penjelasan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang tempat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalankan masa tahannya, Selasa (6/9/2022). 

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi  selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Wanita Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, atau dikenal jaksa Pinangki, dapat potongan hukuman atau remisi selama tiga bulan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia. (Tribunnews/Ist)

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Karena kasus kedua, dia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved