Tumben, Bekas Lapas Eks Gubernur Banten Ratu Atut di Tangerang Masih Sepi Narapidana
Lapas eks tempat Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari tidak over capacity. Ini penjelasan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.
Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.
Karena kasus kedua, dia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.