Tumben, Bekas Lapas Eks Gubernur Banten Ratu Atut di Tangerang Masih Sepi Narapidana
Lapas eks tempat Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari tidak over capacity. Ini penjelasan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang ternyata sepi akan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias napi korupsi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari baru saja bebas bersyarat dari lapas tersebut pada pekan lalu.
Kalau biasanya lapas di Tangerang sudah over capacity alias sudah melebihi batas maksimal, Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang malah sepi narapidana.
Sebab, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Mas Juno mengatakan kalau di lapas tersebut baru terisi sekira 300 WBP.
"Lapas kelas IIA Tangerang ini ada 320 orang (WBP), di sini belum over kapasitas maksimalnya karena 600 (WBP)," jelas Juno, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun
Sementara, untuk jumlah narapidana yang tengah menjalani masa hukumannya diseluruh lapas di Banten ada sekira 10.380 orang.
"Padahal di Banten sendiri kapasitas seluruh lapas itu kalau dijumlahkan harusnya hanya 5.000-an saja," sambung Juno.

Diketahui, narapidana kasus korupsi Banten, Ratu Atut Chosiyah telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Mantan Gubernur Banten tersebut telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kepala Lapas (Kalapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan kalau Atut sudah bebas bersyarat setelah menjalani beberapa aturan dari Kemenkumham.
Baca juga: Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari
"Iya benar (bebas), bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini (Lapas), dan beliau pun sebetuknya kalau dari aturan sudah lewat (masa tahanan), dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," papar Yekti saat ditelepon.
Menurutnya, Ratu Atut bebas bersyarat dari setengah masa pidananya saat persidangan.
Masih kata Yekti, aturan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Jadi dia (Ratu Atut) sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya," ucap Yekti.