DPRD DKI Minta Anies Tak Lakukan Pengangkatan Jabatan Jelang Lengser, PDIP: Secara Etik Enggak Elok
Usulan tersebut disampaikan lantaran mempertimbangkan masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza patria tersisa hitungan hari hingga 16 Oktober 2022
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono luruskan soal usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilarang melantik pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat mengusulkan Gubernur Anies tak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan setelah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur pada Selasa (13/9/2022).
Terkait hal ini, Gembong menjelaskan bila usulan tersebut tak tertera dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini aja. Kalau dasar hukumnya nggak melarang itu," ucapnya, Selasa (13/9/2022).
Usulan tersebut disampaikan lantaran mempertimbangkan masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza patria tersisa hitungan hari hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Anies Baswedan Segera Lengser, Ketua DPRD DKI Minta TGUPP Dibubarkan: Mereka yang Rusak Jakarta
Sehingga dianggapnya tak etis bila mengambil kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat Eselon II.
"Iya dalam UU 23 boleh. UU 23 2004, UU Pemerintahan Daerah sekarang jadi UU 23 tahun 2014 ya, gitu. Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok. Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu lho. Kan untuk menjaga itu," lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melantik Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan setelah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur pada Selasa (13/9/2022).
"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama (untuk Eselon II) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," ucapnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).
Pras, sapaan karibnya mengungkapkan saat ini seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berlangsung.
Seleksi terbuka untuk menetapkan calon pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) untuk lima posisi.
Di antaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a), Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b), Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b), serta Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bikin Cak Imin Ketakutan sampai Uninstall Whatsapp, Anies Cukup Kasih Senyuman