DPRD DKI Minta Anies Tak Lakukan Pengangkatan Jabatan Jelang Lengser, PDIP: Secara Etik Enggak Elok
Usulan tersebut disampaikan lantaran mempertimbangkan masa jabatan Anies Baswedan-Ahmad Riza patria tersisa hitungan hari hingga 16 Oktober 2022
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kemudian bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 234 ayat (1), Kepala Daerah (Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) mengangkat/atau melantik Kepala Perangkat Daerah dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).
Namun, Pras menegaskan bila jabatan Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022 bakal berakhir atau ebih kurang tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai Kepala Daerah.
Sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022 atau 13 hari sebelum Anies lengser.
Berangkat dari hal inilah, usulan tersebut disampaikan dengan tujuan menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat.
"Maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," lanjut Pras.
Sementara itu, Gubernur Anies justru enggan mengomentari permasalah tersebut.
Ia enggan mendiskusikan usulan tersebut padahal sama-sama menghadiri rapur tersebut.
"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini. Jadi kita lihat usulan kan, nanti usulannya akan kita perhatikan. Tentu kita perhatikan karena usulan dari DPRD," ucap Anies.