Ajudan Jenderal Ferdy Sambo

Ini Tampang 2 Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang

Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis saat meliput di rumah Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Youtube Polri TV
Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis di rumah Ferdy Sambo.

Total ada tiga polisi yang diketahui mengintimidasi jurnalis saat meliput di awal kasus Ferdy Sambo mencuat pada Juli 2022 lalu.

Dua dari tiga polisi itu diketahui sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keduanya ialah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.

Brigadir FF dikenai sanksi berupa demosi selama 2 tahun.

Baca juga: Siap Menerima Reaksi Bharada Sadam Saat Tahu Dirinya Tak Senasib Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).

Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Salah satu polisi yang mengintimidasi jurnalis saat meliput di rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF menjalani sidang KKEP.
Salah satu polisi yang mengintimidasi jurnalis saat meliput di rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF menjalani sidang KKEP. (Youtube Polri TV)

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.

Setelah pembacaan putusan, mantan BA Roprovos Divpropam Polri itu tidak mengajukan banding.

"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.

Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.

"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."

Baca juga: Terbaru di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Data Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Terbanyak dari Polri

"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.

Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.

Nasib Bharada Sadam

Sementara itu, polisi lainnya yang juga mengintimidasi jurnalis yakni Bharada Sadam juga terkena sanksi demosi yakni selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.

Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Aksinya tersebut viral di media.

Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.

Baca juga: Kesigapan Polri Menindak Komplotan Ferdy Sambo Diapresiasi Mantan Wakapolri

Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di KompasTv dengan judul Terbukti Hapus Rekaman Foto dan Video Wartawan, Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Mutasi Demosi

di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved