Pembangunan Pipa di Kawasan Pesanggrahan Terhambat Jadi Alasan Serapan PMD PAM Jaya Baru 36,9 Persen

Serapan penyertaan modal daerah (PMD) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2022 pada Perumda PAM Jaya baru 36,9 persen.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Rapat kerja Komisi B dengan sejumlah BUMD pada Rabu (14/9/2022). 

Sehingga selama ini pipanisasi air bersih dikelola oleh pihak swasta.

"Iya salah satunya. Karena kemarin kan dikelola oleh swasta jadi pipanisasinya kan tidak bisa kita kerjakan. Kenapa? Karena yg kelola swasta. Jadi pipanisasi air kan gak bisa kita kerjakan. Kenapa? karena yang ngelola swasta, yang bertanggung jawab untuk membesarkan swasta," lanjutnya.

Nantinya, di tahun 2023 mendatang, pipanisasi air bersih ini bakal diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dengan berarti, pengelolaan oleh Pemprov DKI dilakukan setelah masa jabatan Anies berakhir.

"Kalau 2023 nanti, akan dikerjakan oleh DKI. Maka DKI bisa melakukan investasi pembangunan pipa. Kemarin gak bisa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved