Penyelundupan Barang Mewah melalui Bandara Soekarno-Hatta Melonjak 123 Persen, Ini Jenisnya

Bahkan, hanya pada Agustus 2022 saja, Bea Dan Cukai mengeluarkan 1.172 surat laporan penindakan barang ilegal yang lewat di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan 573 botol miras berbagai merek impor ilegal, handphone mewah hingga alat bantu seks (sex toys) pada Selasa (13/9/2022). 

"Untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dilarang atau dibatasi impornya," jelas Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/8/2022).

Tidak hanya miras, terdapat pula ratusan handphone mewah dari berbagai merek dan air softgun yang dihancurkan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan (kanan) saat diwawancarai usai menghancurkan ratusan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah, Selasa (13/9/2022).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan (kanan) saat diwawancarai usai menghancurkan ratusan barang impor ilegal bernilai miliaran rupiah, Selasa (13/9/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Terdata ada 315 handphone, sarang burung walet seberat 60 kilogram, hasil pengelolaan tembakau lainnya atau vape, liquid vape juga dimusnahkan.

"Kemudian ada juga ada cerutu, barang pornografi, seks toys majalah pornografi dan juga obat keras lainnya berupa salep," sambung Finari.

Dia merinci, barang-barang lain yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain berupa 8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris.

Lalu ada 144.870 batang rokok, 19.427 obat-obatan, 171 buah suku cadang senjata airsoft gun, 28 buah barang pornografi, 73 boks sarang burung walet dengan berat total 60 kilogram, dan 1.096 potong kulit reptil.

Bila dikonversikan, total barang yang dihancurkan hari ini senilai Rp 6,8 miliar.

"Barang-barang dimasukkan melalui penumpang, maupun kargo barang kiriman. Ada yang diimpor ada yang diekspor," tutur Finari.

"Kenapa kami tegah? Tadi dia tidak mendapat izin kementerian/lembaga terkait, atau dia memang betul-betul merupakan barang larangan," sambungnya.

Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bikin Cak Imin Ketakutan sampai Uninstall Whatsapp, Anies Cukup Kasih Senyuman

Pemusnahan ini juga dilakukan karena barang-barang tersebut membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Dapat juga mengganggu ketertiban masyarakat.

"Ada juga barang yang telah memperoleh status barang milik negara yang kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, yaitu sejumlah gading dan juga tanduk rusa. Juga ada beberapa bagian dari ikan marlin itu kami serah terimakan ke balai karantina ikan atau BKIPM," pungkas Finari.

 

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved