BSKDN Kemendagri Gelar Seminar Demi Mercepat Penyusunan RDTR

Pentingnya seminar yang diadakan oleh Puslitbang Keuda BSKDN Kemendagri demi mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang.

Editor: Wahyu Septiana
Dok Kemendagri
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto.  Pentingnya seminar yang diadakan oleh Puslitbang Keuda BSKDN Kemendagri demi mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Percepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring masukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Upaya tersebut dilakukan BSKDN melalui seminar Kajian Strategis Percepatan Penyelesaian Kebijakan Dokumen RDTR yang berlangsung pada Rabu, 14 September 2022 di Hotel Hotel Mercure Jakarta.

Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto menekankan pentingnya seminar yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah (Puslitbang Keuda) BSKDN Kemendagri tersebut.

Hal ini mengingat tidak tepatnya penataan ruang dapat menimbulkan sejumlah masalah yang berdampak pada proses pembangunan berkelanjutan.

Bahkan, persoalan tersebut juga dapat menggangu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Eko menyebutkan contoh permasalahan yang ditimbulkan akibat penggunaan lahan yang tidak tepat.

Hal ini misalnya persoalan sampah yang jumlahnya kian bertambah dan tidak tertangani dengan baik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan penataan ruang yang keliru.

Baca juga: Kok Bisa Sekjen Kemendagri Rangkap Jabatan Komisaris PT Jakpro? Wagub Ariza: Biar Bisa Diawasi Pusat

"Maka yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara penataannya ketika manusia terus bertambah, ketika sampah terus bertambah, apa yang harus dilakukan? Tidak mungkin persoalan ini terlepas dari penataan ruang," kata Eko dalam keterangan persnya, Kamis (15/9/2022).

Oleh karena itu, Eko menekankan agar Pemda memahami dengan baik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pemahaman tersebut sangat penting sebagai rujukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.

Eko juga sangat menyayangkan adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyusun RDTR.

Pasalnya, lambatnya penyusunan tersebut akan berdampak terhadap munculnya berbagai persoalan yang menyangkut pembangunan.

"Ketika banyak kabupaten/kota belum menyusun RDTR, imbasnya ke mana? Kompleks, mulai dari provinsi bahkan sampai desa," katanya.

Untuk itu, Eko mengajak setiap peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut dapat memberikan masukan agar dokumen RDTR dapat segera terwujud.

Baca juga: Bahtiar Kemendagri Minta Doa Usai Namanya Diusulkan Jadi Pengganti Anies Baswedan: Terima Kasih

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved