Pemkot Jaksel Yakini Gugatan Warga Vs Pertamina atas Lahan Pancoran Buntu 2 Ditolak Hakim
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan perihal patok dan batas lahan sengketa gugatan lahan seluas 2,8 hektare kepada warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat, di lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Jumat (9/9/2022).
Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.
"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.