Sidang Gugatan Lahan Pancoran Buntu 2 Diwarnai Keributan, Eks Warga Setempat Ungkap Temuan Ini

Beberapa orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berteriak ke arah pihak tergugat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanyakan perihal patok dan batas lahan sengketa gugatan lahan seluas 2,8 hektare kepada warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat, di lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Jumat (9/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Sidang pemeriksaan setempat yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, diwarnai keributan.

Sidang digelar pada Jumat (9/9/2022) dan berlangsung di lahan Pancoran Buntu 2 sebagai objek yang diperkarakan.

Keributan oleh sejumlah warga terjadi setelah sidang pemeriksaan setempat itu rampung digelar.

Beberapa orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berteriak ke arah pihak tergugat.

Mereka juga hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga lainnya.

Selain itu, beberapa orang membentangkan spanduk di tengah trotoar hingga sempat menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Pancoran Buntu 2 Diwarnai Keributan Warga hingga Bikin Macet

Baca juga: Yakin Gugatan Warga Soal Lahan Pancoran Buntu 2 Ditolak, Pertamina: Tak Ada Bukti Selembar Pun

Eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu, mengungkap temuan terkait keributan yang terjadi setelah persidangan.

Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2 yang diigelar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan di lokasi, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022), diwarnai keributan.
Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2 yang diigelar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan di lokasi, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022), diwarnai keributan. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Menurutnya, orang-orang yang membuat keributan itu diduga diperintahkan oleh pihak yang ada di dalam lahan.

"Jadi H-1 saya masuk ke dalam. Jadi infonya seperti itu, pertama tidak ada mobil masuk atau disterilkan," ujar Cucu saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

"Kedua, kan itu pengadilan di undang sama ahli waris, nah nengadilan datang. Ketika pengadilan datang, semua warga tidak ada yang demo dulu. Begitu keluar harus ada demo, kalau ada kejadian gak masalah," tambahnya.

Cucu mengatakan, massa yang membuat keributan terdiri dari warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 dan beberapa elemen lainnya.

Diduga, kata Cucu, massa tersebut juga mendapat imbalan atas aksi mereka melakukan keributan seusai persidangan.

"Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp 200-300 ribu," ungkap Cucu.

Baca juga: Usai Terjun dari JPO Mal Megah di Tanjung Duren, Begini Nasib Siswi SMA Ini

Diketahui, polemik sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.

Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan kembali terulang sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2021.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC).

Dalam sidang pemeriksaan setempat Jumat lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.

"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi.

Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki.

Baca juga: Tegaskan Gugatan Pemohon Ditolak, PN Jaksel Tak Pernah Sahkan Perkawinan Beda Agama

Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.

"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.

"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved