Tegaskan Gugatan Pemohon Ditolak, PN Jaksel Tak Pernah Sahkan Perkawinan Beda Agama
Permohonan pertama yaitu meminta agar perkawinan beda agama mereka disahkan oleh pengadilan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menimbulkan polemik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak pernah mengabulkan gugatan pemohon untuk mengesahkan perkawinan beda agama.
"Hakim menolak (gugatan) dengan pertimbangan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Haruno menjelaskan, pasangan DRS dan JN mengajukan gugatan yang berisi dua permohonan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.
Permohonan pertama yaitu meminta agar perkawinan beda agama mereka disahkan oleh pengadilan.
"Yang kedua agar pemohon diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan," papar Haruno.
Baca juga: Sepanjang 2022, Sudin Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Beda Agama
Ia menuturkan, permohonan pertama terkait pengesahan perkawinan beda agama ditolak oleh Hakim.
"Kaitannya dengan pengesahan perkawinan beda agama, Hakim sudah menolaknya. (Hakim) hanya memberi izin saja untuk melakukan pencatatan di kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan," ujarnya.

Pemberian izin itu, jelas Haruno, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi setiap perkawinan itu hukumnya wajib untuk dicatatkan. Nah ada kewajiban dari Undang-Undang untuk dicatatkan. Mereka (pemohon) minta izin untuk seperti itu," kata Haruno.
Baca juga: Angka Perceraian di Kota Tangerang Tahun 2021 Naik 14 Persen, Penyebab Utama Masalah Ekonomi
Menurutnya, polemik yang terjadi terkait gugatan DRD dan JN hanya persoalan salah persepsi.
"Ini mungkin salah paham persepsi saja. Tidak akan terjadi itu (pengesahan perkawinan beda agama)," tegas dia.