Cerita Kriminal
Anak Perempuan Yatim Piatu di Cilincing Diperkosa 4 Temannya di Hutan Kota, Ketua RW Beri Kesaksian
Anak yatim piatu 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di Cilincing, Jakarta Utara, 1 September. Ketua RW tempat tinggal korban beri kesaksian.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di Cilincing, Jakarta Utara, 1 September lalu.
Ketua RW tempat tinggal korban, Ahmad Syarifudin mengungkap, korban sempat berniat menumpang angkot untuk pulang dari sekolahnya menjelang kejadian.
Namun, karena korban lelah menunggu angkot yang terus dipenuhi penumpang, yang bersangkutan memilih jalan pintas berjalan kaki lewat hutan kota untuk sampai ke rumahnya.
Adapun salah satu hutan kota di wilayah Cilincing tersebut adalah tempat terjadinya pemerkosaan terhadap korban.
Gadis malang itu awalnya berniat menumpang angkot dari sekolah ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer.
Baca juga: Anak Yatim Piatu di Cilincing Jadi Korban Rudapaksa 4 ABG, Ketua RW Ungkap Kondisi Tak Biasa Korban
Namun, karena angkot yang dinantinya sudah dipenuhi penumpang, korban akhirnya memutuskan jalan kaki lantaran lelah dan bosan menunggu lama.
"Sebenarnya itu pulang sekolah dari Kampung Sawah, dia mau naik mobil angkot, mobilnya penuh terus akhirnya dia lewat jalan pintas," kata Syarifudin di lokasi, Senin (19/9/2022).

"Dari jalan pintas itulah dia diperkosa," sambungnya.
Korban lalu berjalan kaki melewati hutan kota yang memang memiliki akses lebih dekat untuk sampai ke rumahnya.
Sesampainya di hutan kota, ada keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.
Dipicu ungkapan cinta dari salah satu pelaku yang ditolak sehari sebelumnya, pemerkosaan akhirnya terjadi.

Keempat teman sebayanya yang kini berstatus anak berhadapan hukum melakukan kekerasan seksual terhadap korban di tengah hutan kota tatkala malam menjelang.
"Pelakunya saya juga enggak tahu bagaimana bawa anak itu, apa dia dari depan atau memang udah nunggu di sini, kita enggak tahu juga," kata Syarifudin.
Setelah diperkosa keempat anak di bawah umur tersebut, korban jadi pendiam dan masih sering menangis.
Menurut Syarifudin, pemerkosaan yang terjadi awal September lalu juga membuat korban menjadi semakin tertutup.
Korban sudah jarang terlihat keluar rumah kontrakan tempat selama ini dirinya tinggal bersama kakak.
Baca juga: 3 Kata Langsung Diucapkan Said Usai Dituding Sebagai Hacker Bjorka, Terkuak Tindakan ABG Cirebon
Senada, Hariyati yang merupakan pengurus wilayah tempat tinggal korban mengatakan, trauma berat yang dialami remaja 13 tahun itu tak bisa disembunyikan dari wajah belianya.
Beberapa kali Hariyati mengunjungi rumah korban untuk memeriksa keadaannya, tapi yang bersangkutan masih belum bisa buka mulut.
"Sedikit banyak ada lah trauma yang membekas di hati dia. Kita juga ketemu dia enggak ngorek-ngorek untuk menceritakan soal kejadian ini. Kita cuman support aja kepada anak tersebut," ucap Hariyati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum sudah dilakukan terhadap korban.

Pendampingan yang dilakukan sekaligus juga menekankan kepada trauma healing terhadap korban.
Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.
"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga. Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan keempat ABH tersebut terjadi pada 1 September 2022.
Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.
Baca juga: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Putri Candrawathi Mengucap Mana Yosua? ke Bripka RR di Magelang
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.