Dukung TGUPP Dibubarkan, Anggota DPRD DKI Kenneth: Anggaran Besar Tapi Tak Ada Kerjanya!
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth mengatakan, bahwa sudah seharusnya masa kerja TGUPP mengikuti berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober mendatang.
Lalu bagaimana nasib Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, bahwa sudah seharusnya masa kerja TGUPP mengikuti berakhirnya masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di Jakarta.
"Sewajarnya masa kerja TGUPP otomatis berakhir saat Pak Anies tidak menjabat sebagai gubernur DKI lagi, karena fungsi, tugas dan keberadaan mereka melekat kepada Anies," kata Kenneth dalam keterangan persnya, Senin (19/9/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu menambahkan, bahwa dirinya sangat mendukung pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang meminta agar TGUPP dihilangkan, karena memang dirasakan tidak ada manfaatnya sama sekali bagi pembangunan di Jakarta.
"Saya sangat mendukung sekali pernyataan ketua DPRD DKI yang meminta supaya TGUPP dihilangkan, karena kenyataannya memang sangat membebani APBD. Bubarkan sajalah, memang enggak ada manfaatnya dan enggak ada prestasinya sama sekali," ketus Hardiyanto Kenneth.
Baca juga: Anies Potong Kabel Udara di Mampang, Anggota DPRD DKI Kenneth: Sisir Dong Wilayah Padat Penduduk
Menurut Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini, keberadaan TGUPP selama kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangatlah tidak bermanfaat serta menjadi beban dan menghambur-hamburkan uang rakyat.
"TGUPP ini memakai anggaran yang sangat besar tetapi minim prestasi kerjanya, yang patut masyarakat ketahui bahwa uang gaji dan operasional TGUPP ini murni memakai APBD yang notabene adalah uang rakyat, kalau cara kerjanya seperti ini yah sama saja uang rakyat di buat main main," ketus Kent.

Kemudian, kata Kent, bahwa Pj Gubernur yang terpilih nanti tidak mempunyai kewajiban untuk meneruskan program Anies Baswedan jikalau Pj Gubernur tersebut mempunyai program yang positif dan lebih bermanfaat.
"Pj Gubernur DKI enggak ada kewajiban untuk meneruskan program kerja Anies, kalau dia sendiri mempunyai program yang lebih bagus dan bermanfaat, kenapa enggak? Sehingga pembangunan di Jakarta bisa berjalan lebih baik dari jamannya Anies," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Namun, Kent berharap agar Pj Gubernur DKI Jakarta agar bisa lebih memperhatikan permasalahan dalam skala mikro, seperti permasalahan banjir, normalisasi kali, masalah air bersih, polusi udara, kabel yang semrawut, perapihan RW kumuh, dan perbaikan jalan rusak.
"Saya berharap Pj Gubernur DKI nanti bisa lebih memperhatikan dan menyelesaikan permasalahan dalam skala mikro, karena dalam waktu jabatan beliau selama dua tahun sampai 2024 nanti, penyelesaian skala mikro lah yang di rasa paling realistis," beber Kent.
Baca juga: Anies Resmikan 33 Tower Rusunawa Jakhabitat, Anggota DPRD DKI Kenneth: Kamuflase Tutupi Kegagalan
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu, Pj Gubernur DKI nanti harus melakukan kegiatan yang bisa langsung di eksekusi dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat DKI Jakarta.
"Harus fokus pada program pembangunan paling krusial dan lebih prioritas, jangan nanti malah memilih kegiatan yang perencanaannya butuh kajian terlalu lama, yang ada malah buang-buang waktu dan tidak efisien," pungkas Kent.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo meminta agar TGUPP dihilangkan. Dia menganggap TGUPP merugikan pembangunan di Jakarta.