Pertimbangkan Tambah Zona LEZ, Pemprov DKI Mau Sulap Sudirman-Thamrin Jadi Kawasan Rendah Emisi?

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) tengah mempertimbangkan memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).

Wartakotalive.com
Jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet atau JPO Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi salah satu ikon di Ibu Kota. Jembatan ini juga dilengkapi jalur untuk penyeberangan sepeda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) tengah mempertimbangkan memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ).

Sebagai informasi, saat ini Pemprov DKI sudah menetapkan kawasan Kota Tua sebagai zona rendah emisi.

Uji coba LEZ juga kini tengah dilakukan di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

"Kalau rencana (perluasan LEZ) pasti ada, tapi untuk saat ini kami kan baru mengembangkan yang di Ecopark Tebet," ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota, Senin (19/9/2022).

Asep menuturkan, pihaknya kini masih sibuk memantau penerapan LEZ di kawasan taman kota itu bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca juga: Yenny Wahid Ungkap DKI Miliki Dinding Panjat Tebing Terbaik di Indonesia Era Gubernur Anies Baswedan

Bila penerapan LEZ sukses dilaksanakan di kawasan Tebet Eco Park, tak menutup kemungkinan zona rendah emisi akan terus diperluas.

"Ke depannya mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan kalau ada penambahan, apakah akan ada? mungkin bisa ditanya juga ke Dishub," tuturnya.

"Karena LEZ itu punya Dishub konsennya," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Koalisi Ibu Kota tantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadikan kawasan Sudirman-Thamrin sebagai zona emisi rendah atau LEZ.

Hal ini disampaikan Pengkampanye Iklim dan Energi Green Peace Indonesia mewakili Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu.

Suasana di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2022)
Suasana di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2022) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Kalau mau kita tantang melakukan hal yang signifikan mungkin bisa diuji coba Sudirman-Thamrin untuk melihat LEZ yang sebenarnya, seutuhnya," ujarnya di saat melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jumat (16/9/2022).

Bukan tanpa alasan, tantangan ini diberikan lantaran Koalisi Ibu Kota menilai Anies belum maksimal untuk menghadirkan udara bersih untuk warga Jakarta.

Ia pun menyinggung kawasan yang lebih dulu diberlakukan LEZ, seperti Kota Tua dan Tebet Eco Park.

"Kota Tua tuh sangat kecil dan bukan tempat administrasi, bukan pusat perkantoran. Kalau emang mau niat dan akan terlihat signifikan mungkin challenge nya adalah bisa kita coba di Sudirman-Thamrin yang di situ udah ada MRT, Transjakarta, udah ada sepeda sewa," lanjutnya.

Lakukan Aksi Demonstrasi

Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (16/9/2022).

Aksi ini dilakukan untuk merayakan satu tahun kemenangan gugatan warga negara untuk hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Pasalnya, tepat setahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Pengkampanye Iklim dan Energi Green Peace Indonesia mewakili Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu mengatakan, polusi udara masih menjadi masalah serius bagi warga DKI Jakarta padahal keputusan ini sudah dimenangkan sejak tahun lalu.

Bahkan, kata dia, sejauh ini belum ada perubahan kebijakan yang mendorong terciptanya udara bersih. Sebaliknya, kualitas udara di ibukota malah makin buruk.

"Ini adalah aksi memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas polusi udara, yang di mana setelah satu tahun ternyata tidak ada perubahan signifikan yang terjadi di udara Jakarta khususnya," ucapnya di lokasi.

Bondan pun merincikan data dari Nafas Indonesia dalam satu tahun terakhir, terhitung mulai tanggal 14 September 2021-14 September 2022 yang hasilnya menunjukkan hanya ada satu bulan yakni Desember 2021.

Di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan dengan nilai PM2.5 menurun karena musim hujan.

"Karena kita temukan khususnya data di DKI Jakarta sendiri. Dari Januari hingga Desember 2021 itu ada 139 tidak sehat. Ini data DKI Jakarta, bukan data swasta. Dan Januari hingga Agustus 2022 itu ada sekitar 115 hari tidak sehat," tuturnya.

"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu ini, ini belum ada perubahan signifikan. Artinya belum ada langkah nyata yang bisa kita lihat dari DKI Jakarta khususnya yang tidak melakukan banding," sambungnya.

Padahal, lanjut dia, kian banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara yang terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, serta bisa memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun.

"Kunci perubahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama sekarang, saat pemerintah daerah sudah memasuki status demisioner," tambahnya.

Ia berharap Anies Baswedan bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

"Gubernur DKI Jakarta memang tidak banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga terkait hak mendapatkan udara bersih," tuturnya.

"Seharusnya, saat Gubernur DKI Jakarta tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang di antaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved