Cerita Kriminal
4 Bocah Rudapaksa Anak Yatim Piatu, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Desakan itu menyikapi penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan empat anak di bawah umur terhadap anak yatim piatu 13 tahun di hutan kota wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kekinian, keempat bocah yang berstatus anak berhadapan hukum tersebut dititipkan ke selter perlindungan anak di Cipayung, Jakarta Timur.
"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, dalam kasus ini empat anak yang merudapaksa korban rentang usianya 11 sampai 13 tahun.
Baca juga: Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala
Hotman mengatakan, saat ini ada dua pasal dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas tentang penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.
Pertama, Pasal 21 yang menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Kedua, Pasal 32 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.
"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi," ucap Hotman.
"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di hutan kota tersebut pada 1 September 2022 silam.
Korban diperkosa ketika sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari sekolah.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Pergoki Ayahnya Nekat Rudapaksa Lansia, Pelaku Langsung Kasih Uang Tutup Mulut