Lapas Tangerang Terbakar
Kemenkumham Pasrah Eks Sipirnya Divonis Setahun Bui Imbas Kebakaran Maut di Lapas Tangerang
Kemenkumham pasrah hakim vonis empat mantan sipir terdakwa kebakaran maut Lapas Tangerang selama satu tahun, Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tidak hanya mereka, sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten turut hadir dalam sidang.
Masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Aji Suryo.
Dimana, Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.