Lapas Tangerang Terbakar

Kemenkumham Pasrah Eks Sipirnya Divonis Setahun Bui Imbas Kebakaran Maut di Lapas Tangerang

Kemenkumham pasrah hakim vonis empat mantan sipir terdakwa kebakaran maut Lapas Tangerang selama satu tahun, Selasa (20/9/2022).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Empat sipir yang jadi terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).Kemenkumham pasrah hakim vonis empat mantan sipir terdakwa kebakaran maut Lapas Tangerang selama satu tahun, Selasa (20/9/2022). 

Tidak hanya mereka, sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten turut hadir dalam sidang.

Masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Aji Suryo.

Dimana, Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.

Diketahui sebelumnya, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved