Cerita Kriminal
Mahasiswa Ini Beli Paket Bertuliskan Kopi, Ternyata Isinya Bikin Polisi Datang
Mahasiswa pecinta alam di Sumedang mengemas ganja dalam paket bertuliskan kopi demi hindari polisi. Tapi malah berakhir di bui.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Demi terhindar dari kecurigaan orang-orang, mahasiswa pencinta alam berinisial TNR (24) ini mengemas ganja di dalam paket bertuliskan " kopi ".
Namun, tetap saja, polisi bisa mengendus barang haram tersebut.
Kasus ini terbongkar ketika TNR (24) hendak mengambil paket kiriman dari Aceh berisi ganja di kantor jasa ekspedisi, Jalan Raya Tanjungsari KM 22, Sumedang, Jawa Barat.
Ia merasa paket yang hendak diambilnya aman-aman saja.
Namun, TNR tak sadar bahwa ada polisi yang sudah siap menciduknya.
Baca juga: Periode Januari-Agustus 2022, Polres Jaksel Sita 22 Kilogram Ganja hingga Kokain
Saat menerima paket tersebut, TNR langsung ditangkap oleh tim Satres Narkoba Jakarta Barat.
"Selanjutnya digeledah, disita barang bukti berupa satu lembar tanda terima paket dan satu paket yang di dalamnya berisi 3 kotak kemasan kopi yang ganja," kata Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Akmal saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (23/9/2022).
Paket ganja itu sengaja dikamuflasekan ke dalam bungkusan kopi.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan sesama mahasiswa pencinta alam di lingkungan kampus itu.
"Jadi harganya bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," tambahnya.
Dari tangan TNR, polisi mengamankan barang bukti 12 paket daun ganja dan biji ganja dengan total seberat 551 gram.
Baca juga: 2 Kroco Narkoba Terciduk Sedang Loading Karung Isi 137 Kg Ganja ke Mobil Tengah Malam
Sebanyak 12 paket itu merupakan ganja siap pakai.
Tersangka tak hanya mengedarkan, melainkan juga menjadi pengguna aktif.
"Pada saat diamankan kami tes urine, ternyata tersangka positif PHC atau pengguna aktif ganja," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.