Prostitusi Online Pasar Minggu

Sudah Tahu Ada Prostitusi ABG, Pihak Hotel di Pasar Minggu Malah Tutup Mata, Kini Diperiksa Polisi

Hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan sebagai tempat prostitusi online oleh lima muncikari.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jumat (23/9/2022). 

"Ada juga beberapa pelanggan yang menawar sampai Rp 300 ribu. Jadi kisaran Rp 300-800 ribu," ujar dia.

Uang pembayaran itu kemudian dibagi rata oleh muncikari dan korban.

Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kamar hotel sebesar Rp 300 ribu per hari.

"Jadi mereka semua tinggal di hotel itu, ada 6 kamar yang disewa. Selama dua bulan mereka tinggal di situ," ungkap Harun.

Setiap harinya, jelas Harun, masing-masing dari enam korban tersebut harus melayani dua hingga tiga pria hidung belang.

"Jadi setiap harinya kurang lebihnya dua sampai tiga kali dalam sehari pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban. Tetapi kadang juga itu paling banyak tiga kali," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.

Ia pun mengungkap modus muncikari untuk merekrut ABG perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jumat (23/9/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jumat (23/9/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

AKBP Harun mengatakan, muncikari mencari ABG perempuan yang memiliki keluarga tidak harmonis.

"Jadi memang ini menarik, dari korban pun rata-rata anak yang broken home yang tidak ada perhatian dari orang tua," kata Harun.

Setelahnya, lanjut Harun, pelaku kemudian mendekati korban hingga akhirnya menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka," ungkap dia.

Ketika sudah merasa memiliki korban, baru lah pelaku memberanikan diri untuk menjualnya kepada pria hidung belang secara online lewat aplikasi MiChat.

Lima muncikari yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 76 huruf i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP," terang Harun.

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, lima muncikari itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved