LaNyalla Beberkan Penyebab APBN Semakin Lemah Tanggung Tugas Membiayai Negara

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai APBN semakin tidak berdaya menanggung tugas membiayai negara.

Istimewa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai APBN semakin tidak berdaya menanggung tugas membiayai negara. Perubahan Pasal 33 UUD 1945 akibat perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2002 disebut sebagai penyebab.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum bertema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9/2022).

"Dalam UUD 1945 naskah asli, negara sangat berdaulat atas bumi air dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Tetapi sejak perubahan Konstitusi, negara dilucuti. Lahirlah puluhan Undang-Undang Privatisasi.  Sehingga perekonomian dibiarkan tersusun oleh mekanisme pasar,” tandasnya. 

Akibatnya, teks di dalam naskah pembukaan Konstitusi, bahwa Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya, semakin berat dilakukan negara. 

Akibatnya kewajiban itu dianggap sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut. Hal tersebut adalah penyesatan. Karena itu tanggung jawab negara yang harus dicapai. Bukan subsidi yang bersifat pilihan. 

Baca juga: Dekan FISIP Unhas Apresiasi Gagasan LaNyalla Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

"Dan ini akan terus terjadi. Bukan hanya menyangkut Subsidi BBM. Tetapi akan merambah ke Subsidi Listrik. Karena banyaknya ijin yang diberikan kepada swasta untuk membangun Pembangkit Listrik Swasta atau Independent Power Producer atau IPP, yang harus dan wajib dibeli oleh PLN, maka PLN mengalami over supplay listrik," katanya. 

Menurutnya, inilah juga yang membuat kompor gas LPG 3 kilogram akan diganti dengan program kompor listrik. Agar rakyat lebih banyak mengkonsumsi listrik yang over supplay dari pembangkit listrik milik Swasta Nasional atau Asing tersebut. 

"Rakyat dipaksa untuk menolong PLN yang tekor neraca akibat dipaksa membeli listrik dari pembangkit-pembangkit milik Oligarki," katanya.

Senator asal Jawa Timur ini ragu negara dapat memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap tumpah darah warga, jika hidup warganya semakin susah. Bahkan, sering terdengar orang bunuh diri karena terjerat pinjaman online dan rentenir.

LaNyalla mengatakan hal ini adalah dampak nyata dari perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9/2022).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Universitas Muhammadiyah Parepare, Sabtu (24/9/2022).

"Perubahan itu membuat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat berikut penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya," katanya. 

Dampaknya, terjadi perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak dari rakyat. 

"Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas Sumber Daya Alam, justru menjadi sumber pendapatan sampingan," katanya. 

LaNyalla menilai negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Pertambangan. Pemberi Ijin Konsesi Lahan Hutan. Dan pemberi Ijin Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal 
investor. 

"Perubahan konstitusi itu melahirkan puluhan Undang-Undang yang mendukung kebijakan dengan menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan privatisasi," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved