Rumah 4 Lantai Boleh Dibangun di Jakarta, Ketua Fraksi PDIP Beri Desakan Serius ke Anies Baswedan

Politisi PDIP Gembong Warsono mendesak adanya zona ambang perihal izin pembangunan rumah tinggal empat lantai di Jakarta.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan - Politisi PDIP Gembong Warsono mendesak adanya zona ambang perihal izin pembangunan rumah tinggal empat lantai di Jakarta. 

"Bahkan, bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami. satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," lanjutnya.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," paparnya.

Untuk pembahasan ini, RDTR 2022 tersebut menggantikan RDTR 2014.

Di mana dalam RDTR 2014 menyebutkan rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.

"Ini akan punya dampak cukup besar. Nantinya, Jakarta tidak flat, meningkat penduduknya nilai lahannya tinggi," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved