Rumah 4 Lantai Boleh Dibangun di Jakarta, Ketua Fraksi PDIP Beri Desakan Serius ke Anies Baswedan
Politisi PDIP Gembong Warsono mendesak adanya zona ambang perihal izin pembangunan rumah tinggal empat lantai di Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak adanya zona ambang perihal izin pembangunan rumah tinggal empat lantai di Jakarta.
Dengan begitu, kata dia, bakal terarah dan jelas di mana saja wilayah yang diizinkan untuk membangun rumah tinggal empat lantai.
"Makanya ketika ada izin pergub tentang memperbolehkan bangun 4 lantai kan tidak semua wilayah boleh dibangun 4 lantai, maka perlu zona ambang mana saja," ujarnya, Minggu (25/9/2022).
Nantinya zona ambang ini bakal tercantum dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Tapi sementara RTRW nya belom kita lakukan modifikasi atau revisi. Sehingga nanti kan perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membamgun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misal kan daerah cagar, kan ya gak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," lanjutnya.
Baca juga: Target Rumah DP 0 Rupiah Diturunkan, Wagub Ariza Singgung Masa Bakti Pj Gubernur Pengganti Anies
Aturan inilah yang didesak politisi PDI-Perjuangan tersebut untuk dibuat lebih detail dan dibahas dengan matang.
Sehingga implementasinya menjadi jelas dan tak menimbulkan polemik.

"Jadi aturan itu mesti detail, itu yg pertama. Yg kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yg boleh dan tidak boleh. Kemudian pengawasan yang ketat dan dikhawatirkan tidak akan terjadi," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan warga Jakarta membangun rumah tinggal empat lantai.
Hal ini dinyatakannya berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pencanangan DKI Jakarta.
Izin pembangunannya pun tercantum dalam RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak terjangkau dan berdaya.
"Bapak ibu sekalian, rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," jelasnya di Balai Kota DKI, Rabu (21/9/2022).
Orang nomor satu di DKI ini langsung menjabarkan sejumlah alasannya.
Baca juga: Kawanan Maling yang Gasak Motor PPSU Pesanggrahan Ditangkap, Rumah Kunci Rusak Dijebol
Pertama yakni untuk mengoptimalisasi lahan. Kedua untuk mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.