Dialog Terbuka di 5 Kampus, Kanwilkumham DKI Jelaskan 14 Pasal Krusial RKUHP

Kanwilkumham DKI Jakarta melakukan dialog terbuka terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di lima kampus pada Selasa (27/9/2022).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat menghadiri dialog terbuka terkait RKUHP di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (27/9/2022). 

Perihal pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim, Ibnu menyebut hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa.

Dia mencontohkan kasus petani yang baru membuka lahan lalu menaburi bibit tapi dirusak oleh unggas milik seseorang, akibat kerusakan lahan itu petani merugi karena gagal panen.

Baca juga: Marak Hewan Disiksa Demi Konten, PSI Minta Sanksi Penganiaya Hewan di RKUHP Diperberat

"Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen," tuturnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Dr. Niru Anita Sinaga S.H.,M.H mengatakan pihaknya menyambut baik dialog terbuka.

Dalam dialog ini pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan menjadi yang paling banyak ditanyakan mahasiswanya.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved