Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J Lengkap, Tim Jaksa Dapat Keamanan Khusus Sampai Disadap
Berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. (Kolase TribunJakarta.com)
TRIBUNJAKARTA.COM - Berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Itu artinya, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J hanya tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana saat konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, Artinya, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah berpindah dari polisi ke kejaksaan.
Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.
Baca juga: Menguak Putri Candrawathi Tak Ditahan & Isu Pelecehan Tetap Ada, Ferdy Sambo Pegang Kartu Mematikan?
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Adapun terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Tim Jaksa Bakal Dapat Pengamanan Khusus
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Dear Ferdy Sambo, Bekas Hakim Agung Bilang Anda Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Lakukan Hal Ini
Bharada E Kenang Perjuangan Jadi Prajurit Brimob, 4 Kali Ikut Tes hingga Kerja Sopir di Hotel Manado |
![]() |
---|
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda, Ikhlas Jika Ditinggalkan: Bahagiamu, Bahagiaku |
![]() |
---|
Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer: Maafkan Saya Pak |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Mohon ke Hakim Ingin Bertemu Anaknya, Rosti Simanjuntak: Hidupkan Kembali Yoshua! |
![]() |
---|
Sudah Dituntut Ringan, Putri Candrawathi Kini Minta Bebas: Bela Diri Sebut Tak Bersalah |
![]() |
---|