Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Berkas Perkara Lengkap! 2 Sosok Cerdas Siap Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lalu menggaet 2 orang cerdas untuk membelanya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
TONTON JUGA
Seolah-olah sudah siap menghadapi persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggaet dua orang cerdas untuk membelanya.
Sekedar informasi dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apa alasan mereka membela Ferdy Sambo dan Putri?
Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.
Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
Baca juga: Menguak Putri Candrawathi Tak Ditahan & Isu Pelecehan Tetap Ada, Ferdy Sambo Pegang Kartu Mematikan?
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif.
Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Febri Diansyah Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Sosok Cerdas yang Putuskan Mundur dari KPK
Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo.
Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ucapnya.
"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,"
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," tambahnya.
Baca juga: Babak Baru Putri Candrawathi, Polri Lakukan Evaluasi Kesehatan, Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan?
Lantas siapakah sosok Rasamala Aritonang ini?
Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Setelah keluar dari KPK, Rasamala kemudian bergabung ke firma hukum Visi Law Office yang didirikan oleh Eks Jubir KPK, Febri Diansyah dan mantan peniliti ICW, Donald Fariz.
Rasamala salah satu pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 lalu.
Pria asal Sumatera Utara ini sebelumnya menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Baca juga: Dua Eks KPK Bela Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan Akan Minta Mereka Menolak Andai Ini Terjadi
Kemudian Rasamala melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Rasamala Aritonang mulai bergabung di KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021.
Artinya, Rasamala telah mengabdi di KPK selama 13 tahun lamanya.
Selama berkarier di KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Pada saat itu Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.
Selain itu, Rasamala juga pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.
Rasamala Aritonang juga tercatat mengajar di mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Lalu siapakah Febri Diansyah?
Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatra Barat, 8 Februari 1983.
Ia adalah satu di antara aktivis anti-korupsi Indonesia.
Febri Diansyah menamatkan pendidikan pada jurusan IPA di SMA Negeri 4 Padang pada 2000.
Lalu pada 2002, Febri Diansyah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada 2007.
Ia fokus pada hukum perdata saat teman-temannya mengambil konsentrasi di hukum pidana atau tata negara.
Baca juga: Dear Ferdy Sambo, Bekas Hakim Agung Bilang Anda Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Lakukan Hal Ini
Semasa kuliah, Febri Diansyah aktif di organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan di Yogyakarta.
Alasan Febri mengikuti organisasi tersebut, untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.
Setelah lulus kuliah, Febri Diansyah memilih untuk masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan.
Di bagian tersebut, Febri Diansyah bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indoensia.
Selain itu, Febri Diansyah juga aktif menulis di berbagai media seperti Kompas dan lainnya.
Dikutip dari wikipedia.org, Febri terkenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak.
Tak hanya itu, pernyataannya dalam talkshow dan media elektronik juga tak kalah tegas.
Baca juga: Keras Membela Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong Ternyata Pernah Datangi dan Berdoa di Makam Brigadir J
Febri Diansyah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh 2011, pada Februari 2012.
Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.
Sebut saja kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.
Pada 6 Desember 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo melantik Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Febri Diansyah menggantikan Johan Budi yang hengkang dari KPK karena menduduki posisi Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil tesnya dia yang terbaik. KPK menerima itu dari konsultan. Konsultan yang melakukan pemilihan dan ada beberapa yang lulus."
"Kemudian dibicarakan di tingkat pimpinan. Kalau dia terpilih kita nggak bisa nolak," kata Agus Rahardjo setelah pelantikan Febri Diansyah di auditorium KPK, Jakarta.
Nama Febri pun lantas dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Baca juga: Viral Ucapan Cecep Preman Pensiun Serasa Tampar Ferdy Sambo: Pemimpin Karbitan Terlena Kekuasaan
Namun, pada Desember 2019, Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap.
Setelah empat tahun berkarier di KPK, Febri Diansyah memilih mundur.
Ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK pada 18 September 2020.
Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Selain itu, pengunduran Febri lantaran adanya suatu alasan yakni kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Febri-Diansyah-dan-Rasamala-Aritonang-kini-bergabung-ke-tim-kuasa-hukum-Ferdy-Samb.jpg)