Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Berkas Perkara Segera Disidangkan, Ferdy Sambo Langsung Bikin Gebrakan Kerahkan Jaringan Eks KPK
Eks Kadiv Propam dan jenderal bintang dua itu memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
P-21
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana telah mengumumkan berkas perkara dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan keputusan ini telah membuat penyidikdari Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Fadil juga mengatakan berkas tersangka pembunuhan dan obstruction of justice akan digabung.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Dua Eks KPK Bela Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan Akan Minta Mereka Menolak Andai Ini Terjadi