Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Berkas Perkara Segera Disidangkan, Ferdy Sambo Langsung Bikin Gebrakan Kerahkan Jaringan Eks KPK
Eks Kadiv Propam dan jenderal bintang dua itu memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Dua Eks KPK Bela Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan Akan Minta Mereka Menolak Andai Ini Terjadi
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Diserahkan Bareskrim ke Kejagung 3 Oktober 2022 dan Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah: Salah Harus Dihukum!