Kemendikbud Ristek Ubah Nama SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT, Cek Aturan Seleksi untuk Tahun 2023

Di tahun 2023, Kemendikbu Ristek mengubah nama SNMPTN menjadi SNBP dan SBMPTN menjadi SNBT. Simak aturan seleksi masuk perguruan tinggi 2023.

Editor: Muji Lestari
Faculty Focus
Ilustrasi ujian. Tahun depan nama SNMPTN dan SBMPTN diganti jadi SNBP dan SNBT. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemendikbud Ristek mengganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNBT, simak juga aturan seleksi untuk tahun 2023.

Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023 resmi berganti nama dan berganti sistem.

Di tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kemudian, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Selain itu, penyelenggara SNBP dan SNBT kini bukan ranah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).

Baca juga: Tahun Depan Seleksi Masuk PTN Tidak Lagi Melalui LTMPT, Lalu Apa Gantinya?

Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022.

Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.

Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:

- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN

Aturan SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri 2023

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:

1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.

2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:

- Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung
- Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Baca juga: Simak Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022, Ujian TKA Dihapus?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved