Kemendikbud Ristek Ubah Nama SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT, Cek Aturan Seleksi untuk Tahun 2023

Di tahun 2023, Kemendikbu Ristek mengubah nama SNMPTN menjadi SNBP dan SBMPTN menjadi SNBT. Simak aturan seleksi masuk perguruan tinggi 2023.

Editor: Muji Lestari
Faculty Focus
Ilustrasi ujian. Tahun depan nama SNMPTN dan SBMPTN diganti jadi SNBP dan SNBT. 

2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:

- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

PTN wajib juga mengumunkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved