Pengosongan Paksa Aset Harta Pailit Disebut Melanggar dan Cacat Hukum

Tim Kurator Andy Hioe menolak dan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi terhadap aset yang telah dinyatakan pailit, hari ini Rabu, (28/9/2022).

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tim Kurator mengupayakan penghentian eksekusi pengosongan aset milik debitur pailit Andy Hioe, yang berlokasi di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Tim Kurator Andy Hioe menolak dan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi terhadap aset yang telah dinyatakan pailit, hari ini Rabu, (28/9/2022). 

Barulah kantor pelayanan kekayaan negara menerbitkan kutipan risalah lelang terhadap pembelinya, dan setelah terlebih dahulu pembeli sebenarnya membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan kata lain acte de command merupakan akta pembelian sementara dengan kata pt bank mas belum melakukan pembayaran kewajiban atas pajak yang terhutang, karena kantor pajak juga mengajukan tagihan kepada tim kurator" kata TK Andi Hioe kepada awak media, Selasa (27/09/2022).

Kendati demikian, meskipun telah ditunjuk pemenang lelangnya yaitu bank kreditor, namun hasil lelang dimaksud belumlah berakibat hukum yang membuktikan telah terjadi peralihan hak kepada pihak tertentu.

Karena sejak tanggal lelang sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan status bank kreditor selaku pemenang lelang dan obyek lelang secara umum berada pada masa stay, maksudnya adalah Bank kreditor pemenang lelang tidak dapat mengakui bahwa aset telah terjual karena tidak ada pendapatan apapun dari penjualan agunan.

Selain itu Lanjut TK, juga Ada Laporan Polisi terhadap oknum panitera pengadilan, terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan bangunan kepada Andy Hioe), yaitu tidak mencantumkan keterangan dalam pailit kepada Andy Hioe.

"Padahal faktanya andy hioe berada dalam pailit, sehingga penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut adalah melawan hukum, karena menyembunyikan fakta sebenarnya" ujar TK.

Sehingga jika tetap dipaksakan untuk melaksanakan eksekusi atas obyek eksekusi yang tidak pasti tersebut, hal ini jelas melanggar UUK, dan merupakan Abuse of Yudicial.

Menurut TK hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan merupakan tendensi buruk bagi dunia peradilan.

Baca juga: TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi : Pelaku Lain Terlibat

Tim Kurator (TK) Andy Hioe mohon agar dapatnya eksekusi pengosongan atas harta pailit tersebut dapat dihentikan, atau setidak tidaknya dapat ditunda sehubungan karena ada dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya Surat Perintah Penetapan Eksekusi/ Pengosongan, yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/2169/IX/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tanggal 26 September 2022.

"Secara yuridis formal dan de facto, jika dipaksakan maka pelaksanaan eksekusi jelas melanggar hukum dan memiliki cacat hukum" tutupnya.

Untuk saat ini beberapa kali tim awak media berusaha mencoba konfirmasi kepada Pihak Pengadilan Jakarta Pusat terkait rencana eksekusi pada tanggal 28 September 2022 atas 3 bidang lahan tanah/ bangunan yang berada di lokasi jl mantri, Jakarta Pusat.

Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, Pihak PN Jakarta Pusat masih belum bisa dimintai keterangan resmi dari pihaknya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved