Cerita Kriminal

2 Maling Motor Modus Petugas Leasing Abal-Abal di Tangerang Diringkus Polisi

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26), sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH menjadi DPO.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Polsek Ciledug meringkus dua dari empat kawanan pelaku perampasan kendaraan roda dua bermodus leasing, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Ciledug meringkus dua dari empat kawanan maling motor dua bermodus petugas leasing abal-abal.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26), sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa laporan korban A (24) itu terjadi di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. pada Selasa (20/9/2022).

"kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan sementara dua pelaku lain DPO petugas," kata Zain, Kamis (29/9/2022)

Zain menceritakan, kejadian itu bermula saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.

Tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Leasing, 4 Pria di Tangerang Modus Pepet Bawa Kabur Motor Korban

"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan," tutur Zain.

Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban, kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah.

Lalu pelaku berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.

"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya dirumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," kata Kapolres.

Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat Berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani dan korban tidak mau menandatangani surat tersebut.

Polsek Ciledug meringkus dua dari empat kawanan pelaku perampasan kendaraan roda dua bermodus leasing, Kamis (29/9/2022).
Polsek Ciledug meringkus dua dari empat kawanan pelaku perampasan kendaraan roda dua bermodus leasing, Kamis (29/9/2022). (Istimewa)

Kemudian pelaku mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor.

"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," terang Zain.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolsek Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved