Laporan Tabloid Anies Baswedan Tak Berlanjut, Bawaslu Pastikan Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid  KBA News tidak memenuhi syarat. Laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar epaper tabloid berisi kisah sukses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebar di Malang, Jawa Timur. Bawaslu menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid  KBA News tidak memenuhi syarat. Laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil. 

Kemudian juga tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Keempat, partai politik, atau bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden juga pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Adapun edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi sara, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

Yang terakhir, bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu mendapat laporan soal adanya dugaan pelanggaran pemilu lewat penyebaran tabloid berwajah Anies Baswedan di kota Malang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pembukaan Jakarta Innovation Days, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(27/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pembukaan Jakarta Innovation Days, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(27/9/2022). (Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com)

Laporan nomor 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 itu, disampaikan oleh MG pada Selasa (27/9/2022).

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui  Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga, bahwa penyebaran tabloid yang dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan terjadi di tempat keagamaan.

Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dimana, menurut laporannya berita tersebut dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved