Vaksin Meningitis Langka, AMPHURI Desak Pemerintah Berikan Diskresi untuk Jemaah Umrah

Desakan agar pemerintah Indonesia memberikan diskresi muncul seiring dengan kelangkaan stok vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi vaksin meningitis untuk jemaah umrah - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendesak pemerintah memberikan diskresi terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah menyusul kelangkaan vaksin tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendesak pemerintah memberikan diskresi terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah.

Desakan agar pemerintah Indonesia memberikan diskresi muncul seiring dengan kelangkaan stok vaksin meningitis untuk jemaah umrah.

AMPHURI merupakan satu dari 1.720 penyelenggara haji dan umroh yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Saat ini AMPHURI memiliki anggota 551 perusahan penyelenggara haji dan umroh di seluruh wilayah Indonesia.

Dideklarasikan pada 1 September 2007 di Jakarta, AMPHURI kini memiliki 11 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia dengan menerapkan pelayanan berstandar internasional.

Baca juga: Stok Vaksin Meningitis di KKP Halim Perdanakusuma Kosong, Calon Jemaah Umrah Cemas

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AMPHURI Firman M Nur mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan tentang kelangkaan vaksin meningitis dalam sebuah seminar yang diadakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Kasus tentang kelangkaan vaksinasi, ini dari sekitar bahkan sebulan lalu AMPHURI sudah memberikan peringatan sebetulnya, namun belum ke media, tapi dalam sebuah seminar yang diadakan Kemenkes," kata Firman dalam wawancara khusus dengan TribunJakarta.com, Selasa (27/9/2022).

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur saat wawancara khusus dengan TribunJakarta.com di Kantor Sekretariat AMPHURI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, AMPHURI mendesak pemerintah memberikan diskresi terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah menyusul kelangkaan vaksin tersebut. 
Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur saat wawancara khusus dengan TribunJakarta.com di Kantor Sekretariat AMPHURI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, AMPHURI mendesak pemerintah memberikan diskresi terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah menyusul kelangkaan vaksin tersebut.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Firman menjelaskan, Arab Saudi memang sempat mewajibkan vaksin meningitis bagi para jemaah haji dan umroh sebagai syarat untuk mendapatkan visa.

Namun, ia menyebut kebijakan tersebut kini sudah tak lagi diberlakukan oleh Arab Saudi.

"Beberapa hal yang sifatnya regulasi mandatori di awal tentang pengajuan visa harus dengan vaksinasi, saat ini sudah tidak ada. Jadi vaksinasi bukan syarat mandatori untuk mendapatkan visa," ujar dia. 

"Saudi Arabia punya kebijakan berbeda dengan visi 2030. Mereka regulasinya lebih terbuka, prosesnya lebih dipermudah, bahkan sekarang visa dapat diselesaikan dalam 5 menit. Yang dulunya perlu masuk kedutaan, proses minimal seminggu, sekarang 5 menit keluar visa karena semuanya dilakukan secara online," tambahnya.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah Indonesia terkesan lambat dan kaku dalam menyikapi persoalan ini, serta terlalu memaksakan kewajiban vaksin meningitis.

Baca juga: Stok Vaksin Miningitis di KKP Soekarno-Hatta Kosong, Calon Jemaah Umrah Harus Cari Rumah Sakit Lain

Ia pun menilai pemberian diskresi di tengah kelangkaan vaksin meningitis saat ini adalah momen yang tepat.

"Kondisi ini bertepatan juga dengan kelangkaan vaksin. Satu sisi Indonesia masih memaksakanhal tersebut, di sisi lain vaksin itu langka. AMPHURI fokus pada bagaimana pemerintah segera mengubah, (memberikan) diskresi atas kebijakan atau ketentuan (vaksin meningitis) tersebut," tutur Firman.

Selain itu, Firman mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir tidak ada jemaah umroh asal Indonesia yang dideportasi lantaran belum divaksin meningitis.

"Dalam praktiknya, selama tiga tahun ke belakang, belum pernah satu pun jemaah Indonesia dideportasi karena belum lengkap bukti ICV (International Certificate Vaccination), bukti vaksin meningitisnya," ujar dia.

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati jemaah umrah perdana sejak pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020).
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati jemaah umrah perdana sejak pandemi Covid-19, Minggu (1/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Ia berharap Kemenkes segera mengambil langkah-langkah konkret agar tak ada lagi kasus jemaah asal Indonesia gagal berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah umroh.

"Kami berharap Menteri Kesehatan segera mengambil sikap agar diskresi bisa dilakukan sehingga tidak menjadi isu di masyarakat. Tentu kan ini tidak baik, kesannya menghalangi gara-gara administrasi. Jangan sampai kita over protective yang merugikan masyarakat," kata Firman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri M Faried Aljawi menambahkan, penyelenggaraan umroh harus dikelola secara profesional dan tidak mempersulit jemaah.

Baca juga: Santri Tewas Gara-gara Berantem, Pondok Pesantren Kena Teguran Keras Kemenag Tangerang

Menurutnya, pemerintah RI perlu melihat benefit dari penyelenggaraan umroh yang kini kian banyak diminati ketika antrean haji memakan waktu bertahun-tahun.

"Akhir-akhir ini setelah pandemi, umroh itu baru dibuka pada 27 Januari 2022. Sampai sebelum haji kemarin sudah mencapai 210 ribu orang. Dimulai lagi setelah haji, pendaftarnya mencapai 150 ribu orang. 60 ribu itu sudah masuk ke dalam sistem. Artinya minat yang begitu tinggi terhadap umroh ini perlu dikawal bersama," ucap Faried.

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved