Cerita Kriminal

Ngeri! Ini Penampakan Celurit Emas Sepanjang 2 Meter yang Bikin Pelajar SMP di Tambora Sekarat

Celurit itu lah yang digunakan pelajar SMP untuk melukai hingga hampir menewaskan pelajar SMP lainnya, DF (14), di Gang Daging, Jalan Tambora

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar menunjukkan celurit emas sepanjang 2 meter di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022). Celurit tersebut yang digunakan sekelompok pelajar SMP saat membacok pelajar SMP lain di Tambora pada Rabu (28/9/2022).  

Saat itu lah, sebilah celurit emas pembawa sekarat dipakai oleh Apong untuk menyerang korban DF.

Sabetan celurit itu melayang tepat mengenai punggung DF.

Ujung celurit sepanjang itu membuat DF beri=simbah darah dan seketika sekarat.

"Setelah mengenai DF, para pelajar itu kabur menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar.

Empat Pelaku Ditangkap

Polisi menunjukkan celurit emas sepanjang 2 meter di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022). Celurit tersebut yang digunakan sekelompok pelajar SMP saat membacok pelajar SMP lain di Tambora pada Rabu (28/9/2022). 
Polisi menunjukkan celurit emas sepanjang 2 meter di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Senin (3/10/2022). Celurit tersebut yang digunakan sekelompok pelajar SMP saat membacok pelajar SMP lain di Tambora pada Rabu (28/9/2022).  (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Namun, hanya berselang sehari, polisi berhasil menciduk para tersangka.

LH, RA dan AFS ditangkap usai pulang sekolah oleh tim buser Polsek Tambora pada Kamis (29/10/2022).

Sementara PS ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sementara Apong masih DPO dan masih kita lakukan pengejaran," tambah Ocha, panggilan Rosana.

LH (15) dan PS (14) berperan membacok korban. Sementara RA (14) ikut membantu membawa pelaku kabur mengendarai motor.

Sementara, AFS meminjamkan celurit emas itu kepada APONG untuk membacok DF.

Baca juga: Seolah jadi Target Utama, Wanita di Cilandak Tiga Kali jadi Korban Maling Celana Dalam

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan satu unit sepeda motor honda B 3762 UKR milik pelaku.

Akibat perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2e) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved