Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Temuan Mengejutkan PSSI di TKP Tragedi Maut Kanjuruhan, Barang Ini Diduga Jadi Sumber Pemicu Masalah
Tim investigasi PSSI menemukan barang yang tidak wajar saat tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.
Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.
Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja
Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.
Sebagai penanggung jawab pertandingan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.
Baca juga: Tragedi Mencekam di Kanjuruhan, Pelatih Arema FC Beri Kesaksian: Ada yang Tewas di Pelukan Pemain
"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.
"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.
"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.
Pemerintah Umumkan Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan jadi 131 Orang
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merilis jumlah korban jiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya, Sabtu (1/10/2022), total mencapai 131 orang.
Adapun angka 131 orang korban meninggal tragedi Kanjuruhan ini bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan telah dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Data sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 orang.
Berdasarkan data korban tragedi Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Posko Postmortem Crisis Center, korban meninggal tersebar di beberapa rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Disiplin-PSSI-Erwin-Tobing-umumkan-hukuman-untuk-Arema-FC-atas-tragedi-Kanjuruhan.jpg)