Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Temuan Mengejutkan PSSI di TKP Tragedi Maut Kanjuruhan, Barang Ini Diduga Jadi Sumber Pemicu Masalah

Tim investigasi PSSI menemukan barang yang tidak wajar saat tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com/Kompas Tv/Twitter
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing (kiri) dalam jumpa pers daring, Selasa (4/10/2022), mengumumkan hukuman untuk klub Arema FC serta Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan Security Officer atau Steward Arema FC, menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan seuporter. Hukuman itu di antaranya denda Rp 250 juta serta laga kandang digelar di luar Malang dan tanpa penonton.  

Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

Di media sosial viral video yang merekam seorang Aremania mendatangi seorang polisi saat kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022). Ia kemudian memohon untuk tak ditembak gas air mata.
Di media sosial viral video yang merekam seorang Aremania mendatangi seorang polisi saat kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022). Ia kemudian memohon untuk tak ditembak gas air mata. (Kolase Tribun Jakarta)

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.

Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sebagai penanggung jawab pertandingan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.

Baca juga: Tragedi Mencekam di Kanjuruhan, Pelatih Arema FC Beri Kesaksian: Ada yang Tewas di Pelukan Pemain

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Pemerintah Umumkan Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan jadi 131 Orang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merilis jumlah korban jiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya, Sabtu (1/10/2022), total mencapai 131 orang.

Adapun angka 131 orang korban meninggal tragedi Kanjuruhan ini bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan telah dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Data sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 orang.

Berdasarkan data korban tragedi Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Posko Postmortem Crisis Center, korban meninggal tersebar di beberapa rumah sakit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved