Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Temuan Mengejutkan PSSI di TKP Tragedi Maut Kanjuruhan, Barang Ini Diduga Jadi Sumber Pemicu Masalah

Tim investigasi PSSI menemukan barang yang tidak wajar saat tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com/Kompas Tv/Twitter
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing (kiri) dalam jumpa pers daring, Selasa (4/10/2022), mengumumkan hukuman untuk klub Arema FC serta Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan Security Officer atau Steward Arema FC, menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan seuporter. Hukuman itu di antaranya denda Rp 250 juta serta laga kandang digelar di luar Malang dan tanpa penonton.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim investigasi PSSI menemukan barang yang tidak wajar saat tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 42 botol minuman keras atau miras.

Temuan botol tersebut dilakukan usai dilakukan investigasi oleh PSSI dan sejumlah pihak.

Hasil temuan tersebut didapat setelah tim investigasi PSSI meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Aremania, panitia pelaksana (Panpel), dan warga.

Berdasarkan hasil investigasi, Erwin Tobing mengatakan pihaknya menemukan banyak kelalaian dari panpel Arema FC.

Kelalaian ini diduga menjadi penyebab jatuhnya korban meninggal dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Ancaman Aremania Bila Tak Ada Tersangka Dalam 7 Hari: Kota Malang Bakal Membiru!

Komdis PSSI menyoroti alasan pintu-pintu stadion tidak dibuka semuanya saat kericuhan meledak.

"Ada banyak kelemahan-kelemahan dari panpel, seperti pintu masuk tidak dibuka, pintu besar juga tidak, lorong masuk ke dalam gelap," kata Erwin Tobing.

Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman (tengah), Ketua Komite Banding Pemilihan Erwin Tobing (kiri), bersama Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria (kanan) di Garuda Store, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana).
Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman (tengah), Ketua Komite Banding Pemilihan Erwin Tobing (kiri), bersama Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria (kanan) di Garuda Store, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana). (TribunJakarta.com/ Wahyu Septiana)

Selain itu, PSSI mengungkapkan bahwa panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara ketat.

Pasalnya, pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras yang diduga dibawa suporter masuk ke stadion.

Miras dinilai sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang berhubungan dengan terjadinya kericuhan di stadion.

Erwin Tobing menyayangkan benda-benda yang semestinya dilarang dibawa bisa ditemukan dalam jumlah tak sedikit.

Baca juga: Aksi TNI Selamatkan Nyawa Balita Terkena Pecahan Kaca Saat Tragedi Kanjuruhan, Korban Trauma Berat

"Ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," imbuhnya.

"Ini mengapa (minuman keras) bisa masuk, seharusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan," ucapnya lagi.

Berkaca dengan sejumlah hasil investigasi tersebut, Komdis PSSI resmi menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC.

Tim berjuluk Singo Edan dilarang menggelar pertandingan dengan penonton meski sebagai tuan rumah.

Di media sosial viral video yang merekam seorang Aremania mendatangi seorang polisi saat kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022). Ia kemudian memohon untuk tak ditembak gas air mata.
Di media sosial viral video yang merekam seorang Aremania mendatangi seorang polisi saat kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022). Ia kemudian memohon untuk tak ditembak gas air mata. (Kolase Tribun Jakarta)

Selain dilarang menggelar laga kandang di Malang, Arema FC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Arema FC sudah tidak bisa menjadi host sampai akhir kompetisi. Kita juga tak ingin matikan klub tapi mereka bersalah jadi tetap dihukum. Persebaya kita hukum 100 juta, ini 250 juta," kata Erwin.

Baca Juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Minta Publik Biarkan Tim Independen Bekerja

Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panpel, Abdul Haris, berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sebagai penanggung jawab pertandingan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Erwin.

Baca juga: Tragedi Mencekam di Kanjuruhan, Pelatih Arema FC Beri Kesaksian: Ada yang Tewas di Pelukan Pemain

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Pemerintah Umumkan Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan jadi 131 Orang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merilis jumlah korban jiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya, Sabtu (1/10/2022), total mencapai 131 orang.

Adapun angka 131 orang korban meninggal tragedi Kanjuruhan ini bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan telah dikonfirmasi kepada Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Data sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 125 orang.

Berdasarkan data korban tragedi Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Posko Postmortem Crisis Center, korban meninggal tersebar di beberapa rumah sakit.

Rumah Sakit Wafa Husada ada 53 orang, RSB Hasta Brata Batu 21 orang, RSUD Saiful Anwar 20 orang, RS Teja Husada Kepanjen 15 orang, RS Ben Mari Pakisaji 1 orang, RS Hasta Husada 3 orang, RSI Gondang Legi 4 orang, RS Salsabila 1 orang, RST Soepraon 10 orang.

Selain itu, ada sejumlah korban meninggal dari tragedi Kanjuruhan yang tidak berada di fasilitas kesehatan, sebagaimana informasi dari keluarga korban.

“Yang sakit kita layani sebaik dan secepat mungkin dan gratis, sedang yang meninggal keluarganya beri santunan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten-kota,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan, Buka 50 Kantung Jenazah Cari Anaknya Tapi Tak Dapat Hasil

Dari total korban meninggal, terdapat 90 laki-laki dan 41 perempuan.

Kebanyakan korban adalah remaja dan anak muda berusia 12-24 tahun dan satu korban lainnya masih balita berusia 4 tahun.

Suasana mencekam saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Suasana mencekam saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Surya Malang/Purwanto)

Muhadjir bilang, pihaknya akan masih berfokus pada penanganan darurat insiden dan korban, baik yang luka maupun tewas.

Hal itu dilakukan, sebagai tugas dan fungsi Kemenko PMK untuk melakukan penanganan korban, terutama melakukan update data.

“Saat ini kita fokus dulu ke mereka yang menjadi korban, karena ini masih tanggap insiden, sisanya baru nanti kira rekonstruksi peristiwanya kemudian nanti kita tentukan sikap sambil menunggu keputusan presiden,” jelas Muhadjir.

Sementara itu, untuk menghindari ledakan sosial, Menko PMK meminta Aremania agar dapat menahan diri.

“Semua prihatin atas insiden di Stadion Kanjuruhan. Tapi saat ini saya minta Aremania untuk menahan diri. Mari kita ciptakan suasana yang kondusif. Jangan sampai ada lagi korban berjatuhan. Sudah cukup. Terlalu mahal nyawa hanya untuk sepakbola,“ pinta dia.

Baca juga: Padahal Ayah Ibu Sudah Bikin Rencana Ultah, Pilu Bocah Ini Jadi Yatim Piatu Imbas Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyampaikan, sebanyak 33 anak meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan perempuan. Rentang usia korban berumur antara empat tahun hingga 17 tahun.

"33 anak meninggal dunia (terdiri atas) delapan anak perempuan dan 25 anak laki-laki," ujar Nahar dikutip SuperBall.id.

"Dengan usia antara empat tahun sampai 17 tahun."

1.000 lilin dinyalakan oleh seluruh suporter klub bola di Stadion Benteng Reborn Tangerang untuk mendoakan korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Selasa (4/10/2022) malam.
1.000 lilin dinyalakan oleh seluruh suporter klub bola di Stadion Benteng Reborn Tangerang untuk mendoakan korban tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Selasa (4/10/2022) malam. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved