Anies Baswedan Bagi-bagi Dana Hibah ke Parpol Rp27,5 Miliar Jelang Lengser, PDIP Dapat Paling Besar
Anies Baswedan menyalurkan dana hibah kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2022 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Sebagaimana diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Berikut besaran dana hibah parpol tahun 2022:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 miliar)
2. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 miliar)
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 miliar)
4. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 (Rp 2 miliar)
5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 miliar)
6. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 miliar)
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 miliar)
8. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 miliar)
9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 miliar)
10. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000 (Rp 884 juta)