Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, dari Direktur LIB hingga Panpel Arema
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu yakkni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
"Berdasarkan PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di stadion Kanjuruhan."
"Verifikasi terakhir dilakukan di tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Pada tahun 2022 (karena) tidak dikeluarkan verifikasi (maka) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020," jelas Kapolri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Pecinta Bola Bisa Tenang, PSSI Klaim Indonesia Tak Disanksi FIFA Soal Tragedi Kanjuruhan
Selain Dirut PT LIB, Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri.
Selain itu empat tersangka lainnya dalam tragedi Kanjuruhan yakni SS sscurity officer Wahyu SS kabag ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA samaptha Polres Malang
PSSI Klaim Indonesia Tak Dapat Sanksi FIFA
Sementara itu, PSSI mengklaim Indonesia tak akan diberi sanksi oleh FIFA perihal Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto.
Iwan mengatakan, federasi sepakbola dunia, FIFA justru memberi dukungan penuh ke Indonesia terkait pembenahan sepakbola pasca-Tragedi Kanjuruhan.