Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

Kondisi Terkini Rumah Rizky Billar Jelang Pemeriksaan Dugaan KDRT, Rumah Sepi Penghuni Tak Terlihat

Menjelang pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, begini suasana terkini kediaman artis Rizky Billar di kawasan Cilandak, Kamis (6/10/2022).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan Lesti Kejora tak mau lagi satu rumah dengan Rizky Billar. Menjelang pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, begini suasana terkini kediaman artis Rizky Billar di kawasan Cilandak, Kamis (6/10/2022). 

Nurma berharap Rizky Billar bisa hadir dalam agenda pemeriksaan perdananya guna diambil keterangannya.

"Sehingga sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya.

Baca juga: Rizky Billar Belum Datang Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus KDRT Lesti Kejora

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.

Bila Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma.

Menurut AKP Nurma, jika terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi.

Kolase - Lesti Kejora (kanan) dirawat di rumah sakit usai diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizki Billar (kiri). Polisi menyebut hasil visum Lesti Kejora menujukan adanya pergesera tulang leher. 
Kolase - Lesti Kejora (kanan) dirawat di rumah sakit usai diduga mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizki Billar (kiri). Polisi menyebut hasil visum Lesti Kejora menujukan adanya pergesera tulang leher.  (Instagram @rizkybillar/@nyinyir_update_official)

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved