Cerita Kriminal
Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Satu Keluarga Lalu Buang ke Septic Tank, Jasad di Kebon Jadi Petunjuk
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditemukan tewas mengenaskan di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung. Pelakunya ternyata adalah ayah dan anak
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
DW sendiri merupakan kakak tiri, serta keponakan dari Juwanda.
Juwanda dibunuh ketika ia sedang tidur di dalam rumah.
Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Kecelakaan Maut di Tol JORR, Ini Kata Polisi
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP tempat Juwanda dikubur.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Baca juga: Turap Timpa Rumah Warga Cijantung, Satu Keluarga Langsung Ngungsi
Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin (78), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6)
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Perbuatan bejat DW dan EW ternyata dipicu karena permasalahan sepele.

Baca juga: Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Polisi mengungkap DW dan EW nekat membunuh lima anggota keluarga sendiri karena rebutan warisan.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.