Pesangon Pekerja TMII Belum Dibayar, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar Aturan Sendiri

Dede Yusuf mengingatkan terkait UU Ketenagakerjaan hingga meminta pemerintah tidak melanggar aturan sendiri yang dibuat.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.Com
Anggota DPR RI, Dede Yusuf ikut menyoroti polemik belum dibayarnya pesangon karyawan TMII yang pensiun oleh pengelola. Dede Yusuf mengingatkan terkait UU Ketenagakerjaan hingga meminta pemerintah tidak melanggar aturan sendiri yang dibuat. 

Yudi juga menanggapi adanya informasi atau alasan PT. TWC yang sempat menyebut bahwa pesangon karyawan tersebut merupakan kewajiban Yayasan Harapan Kita.

Menurut dia, alasan TWC bagi karyawan sangat tidak penting. Padahal, sebelum dikelola TWC juga tidak ada masalah.

Sejumlah wisatawan terlihat sedang asik berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/11/2018).
Sejumlah wisatawan terlihat sedang asik berlibur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

“Bagi kami alasan mereka ya enggak penting. Alasannya waktu diambil alih, harusnya bisa diselesaikan pihak pengelola yang lama. Itu bukan ranah kami. Kita ibaratkan gini, anda sudah siap mengemban beban katakanlah 10 kilogram ini," ujarnya.

"Ya sudah, setelah diserahi beban 10 kilogram ya harus diangkat. Kalau anda tidak mampu, kenapa menyatakan sanggup angkat beban itu,” cetusnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Baca juga: Menteri Pratikno Ungkap Revitalisasi TMII Bakal Selesai Sebelum Akhir Tahun

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII.

Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.

“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.

Menurut dia, pesangon muncul karena status karyawan TMII sebetulnya kontraktual kerjanya antara mereka dengan Yayasan Harapan Kita.

Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan saat ditandatangani TWC itu memang tidak disebutkan mengenai tanggungjawab pesangon.

Klaimnya Sodiq, TWC hanya bertanggungjawab mulai Juli 2021 sampai hari ini.

“Ada yang sudah kerja 35 tahun, mereka sudah kerja dengan yayasan. Nah per 1 Juli 2021, kan diambilalih pengelolaannya oleh TWC."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved