Pesangon Pekerja TMII Belum Dibayar, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar Aturan Sendiri
Dede Yusuf mengingatkan terkait UU Ketenagakerjaan hingga meminta pemerintah tidak melanggar aturan sendiri yang dibuat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Dede Yusuf ikut menyoroti polemik belum dibayarnya pesangon karyawan TMII yang pensiun oleh pengelola.
Dede Yusuf mengingatkan terkait UU Ketenagakerjaan hingga meminta pemerintah tidak melanggar aturan sendiri yang dibuat.
Diketahui, polemik belum dibayarnya pesangon mantan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah pergantian pengelola menjadi sorotan.
Mantan karyawan TMII dikabarkan belum mendapatkan haknya dari pengelola, dalam hal ini PT. TWC sejak Maret hingga Oktober 2022.
Menurut dia, pemerintah harusnya paham aturan yang dibuatnya sendiri terkait Ketenagakerjaan.
"Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mustinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan," kata Dede Yusuf dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Jokowi Diminta Ikut Membantu, Mantan Pekerja TMII Tagih Pesangon yang Belum Dibayarkan Pengelola
Para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada.
Maka, pemerintah jangan bikin susah masyarakatnya.

"Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.
Sementara mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022.
Menurut dia, karyawan lainnya juga ada yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret.
"Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman dari Maret,” jelas dia.
Untuk itu, Yudi berharap pengelola TMII yang baru yakni TWC segera membayar pesangon para karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Gara-gara Masalah Pengelolaan Uang Tiket Masuk, Pengelola TMII Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebab, para karyawan yang sudah pensiun tidak menuntut macam-macam, kecuali pesangon yang merupakan haknya.
“Kalau kita segera saja dibayar, kita sudah purna. Sesuai aturan yg selama ini berlaku, ya sudah dikasih pesangon. Pokoknya tidak menuntut macem-macem, pesangonnya segera dibayar. Karena kita sudah tidak kerja, ya enggak punya penghasilan atau pendapatan,” ungkapnya.