Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Sudah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Nongol Bareng Klub di Rapat Kelanjutan Liga 1 

Operator liga sepak bola di tanah air, PT LIB menggelar Managers Meeting, Sabtu (8/10/2022). Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita masih terlihat nongol.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Surya Malang
Berikut ini profil Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Operator liga sepak bola di tanah air, PT LIB menggelar Managers Meeting, Sabtu (8/10/2022). Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita masih terlihat nongol. 

"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11

Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri.

Selain itu empat tersangka lainnya dalam tragedi Kanjuruhan yakni SS sscurity officer Wahyu SS kabag ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA samaptha Polres Malang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved