Cerita Kriminal
Tukang Judi di Negara Batin Tumpuk 4 Mayat Keluarga di Sumur, 1 Sisanya Ditanam di Kebun Singkong
Kecanduan judi dan doyan foya-foya, Erwin (38) gelap mata hingga keji menghabisi 4 anggota keluarganya di Negara Batin.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecanduan judi dan doyan foya-foya, Erwin (38) gelap mata hingga keji menghabisi 4 anggota keluarganya di Negara Batin. Mayat mereka ditumpuk di sumur bekas.
Negara Batin adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Warga Kampung Marga Jaya hapal betul perangai Erwin yang suka judi dan mabuk.
"E ini ketika pegang uang, nggak jauh dari foya-foya, mabuk, judi, sampai hiburan (lain)," kata Kepala Desa Marga Jaya M Yani usai rekonstruksi di rumah korban, Jumat (7/10/2022).
Erwin sejatinya sudah mendapat warisan dari ayahnya Zainuddin (78).
Baca juga: Tega Habisi 5 Anggota Keluarga Sendiri, Ayah dan Anak Main Judi dan Mabuk Setelah Jual Warisan
Orangtuanya itu juga sudah membagi jatah warisan kepada kakak Erwin, Wawan Wahyudin (55) yang memiliki putri bernama Zahra (6).
Tak hanya ke anak kandung, Zainuddin juga membagikan jatah warisan ke Juwanda (26) anak tirinya dari sang istri, Siti Romlah (45).
Diduga hal itu membuat Erwin yang gelap mata mengincar nyawa mereka untuk mengambil warisan.

Erwin tak sendiri, dia mengajak anaknya yang masih berusia 17 tahun yakni Dicky Wahyudi alias DW untuk membantunya menghabisi lima anggota keluarganya.
Setahun berlalu aksinya tak terendus, hingga akhirnya terbongkar di awal Oktober 2022 ini.
Parahnya, mereka membuang empat jasad korbannya itu ke dalam sumur yang digunakan sebagai septic tank.
Sementara satu korban lainnya ditanam di kebon singkong milik Erwin.
Melansir Tribun Lampung, Erwin dan anaknya membunuh lima korban di dua waktu yang berbeda.
Pembunuhan pertama terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
Baca juga: Misteri Jasad Satu Keluarga di Septic Tank Terbongkar, Ayah-Anak Berkomplot Gara-gara Warisan
Di sana, empat orang yang dihabisi Erwin dan anaknya.
Para korban yakni Zainuddin yang merupakan ayah pelaku, ibu sambung tersangka bernama Siti Romlah, Wawan yang merupakan kakak kandung dan Zahra keponakan korban
Hal itu bermula saat Erwin cekcok dengan Wawan yang merupakan kakak kandungnya pukul 01.00 WIB di rumah orang tua mereka Zainudin.
Saat cekcok terjadi, di rumah ada Zainuddin, Siti Romlah dan Zahra, anak dari Wawan.

Cekcok kakak beradik dilatarbelakangi masalah utang piutang dan warisan.
Saat keributan terjadi, Erwin mengambil kapak lalu membacok Wawan.
Mendengar keributan itu, Zainuddin dan Siti Romlah terbangun.
Erwin yang melihat bapaknya bangun, langsung memukul kepala Zainuddin menggunakan kapak sebanyak dua kali.
Kemudian, Siti Romlah yang mengetahui Zainuddin dipukul, lari menuju dapur dan dikejar oleh Erwin.
Oleh Erwin, Siti Romlah dipukul sebanyak 3 kali hingga tewas.
Baca juga: 7 Bulan Tak Juga Terealisasi, KRMP Kembali Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok
Zahra yang menangis mengetahui kejadian itu tak luput dari aksi sadis Erwin.
Erwin dengan sadisnya mencekik leher keponakannya itu hingga tak bernyawa.
Setelah menghabisi 4 korban, pelaku Erwin sempat merokok di pintu keluar.
"Tersangka mengecek septic tank dan belum dicor," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Lalu secara bergantian korban dimasukan ke dalam septic tank.
Erwin sempat mencium jasad keponakannya sebelum menguburnya ke septic tank.

Dan untuk menghilangkan jejak pelaku menumpuk dengan kasur.
Kemudian pada esok harinya pukul 15 .00 wib pelaku mengecor dengan semen secara permanen sehingga tidak tercium.
Lalu kejadian kedua dengan korban Juwanda atau anak dari Siti Romlah dilakukan pelaku pada April 2022.
Bermula dari perencanaan terlebih dahulu antara tersangka Erwin dan Dicky Wahyudi, anak dari Erwin.
Saat itu, Erwin dan Dicky datang menggunakan motor.
Saat memastikan Juwanda sudah tertidur, keduanya mengambil besi panjang dari dapur untuk memukul Juwanda.
"Jadi Juwanda ini badannya ditali kakinya korban ini sampai keatas tangan hingga kepala dengan tali yang tidak putus," kata AKBP Teddy.
Saat memindahkan korban ini barulah ada peran dari Dicky yang merupakan anaknya Erwin.
Erwin awalnya mencoba mengubur korban Juwanda di septic tank yang sama saat dia menguburkan empat keluarganya beberapa bulan sebelumnya.
"Namun, ternyata cor itu sudah tak bisa lagi dihancurkan. E tidak jadi mengubur korban Juwanda dalam septic tank," ucapnya.
Karena sudah malam, jasad Juwanda diinapkan terlebih dahulu di Rumah Korban Zainuddin.
Barulah pada keesokan harinya pukul 17.30 WIB, keduanya mengubur Juwanda di kebun singkong.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Sebagian Artikel ini telah disarikan dari TribunLampung.co.id dengan Topik Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh