Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jadwal Sidangnya Sudah Ditentukan, Kubu Ferdy Sambo Belum Terima Salinan Surat Perkara dan Dakwaan
Saat jadwal sidang sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo cs bakal menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
Baca juga: Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Ferdy Sambo cs: Biasa Tangani Pembunuhan Sadis dan Jatuhi Vonis Mati
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," kata dia.

Sosok Pengadil Ferdy Sambo cs
Sidang kasus Ferdy Sambo cs bakal dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Keseluruhan hakim itu kata Djuyamto, akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ini Profil Wahyu Iman Santoso yang Jadi Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs di Kasus Brigadir J
Adapun perkara itu yakni pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret nama Ferdy Sambo.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata Djuyamto.
Sedangkan untuk enam tersangka obstruction of justice lainnya yang merupakan para bekas anak buah Ferdy Sambo disidangkan secara berbeda.
