Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelang Sidang Ferdy Sambo, Wanita yang Sempat Dicurigai Sebagai Putri Candrawathi Muncul Kembali
Jelang sidang Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, wanita yang sempat dicurigai sebagai Putri Candrawathi muncul kembali.
"Putri Candrawathi berada dalam kamar.
Keterangan klien kami tidak mendengar jelas. ada sayup-sayup ada suara orang," bebernya.
"Jadi kalau dari fakta-fakta yang kita tahu dan keterangan klien kami maupun saksi-saksi lain, kami yakin bahwa PC tak terlibat saat kejadian di Duren Tiga," sambungnya.
Sementara itu menatap proses persidangan, Sarmauli Simangunsong menegaskan jika dirinya tengah mempelajari secara detail apapun yang menyangkut kasus yang ditangani.

"Kalau persiaspan khusus tidak ada, kalau sudah terima berkas kita akan pelajari bersama, kami mengadakan research, keputusan-keputusan sejenis kemudian kami berkonsultasi dengan ahli-ahli pidana, psikiater," tuturnya.
Mengenai saksi yang akan meringankan hukuman, Sarmauli Simangunsong menegaskan jika hal tersebut benar adanya.
"Saksi meringankan ada. Tapi jumlahnya saya belum tahu. Saya mengharapkan keputusan yang terbaik untuk beliau sesuai dengan fakta yang ada," jelasnya.
Belum Terima Salinan Perkara
Sementara itu, saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo cs bakal menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
Baca juga: Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Ferdy Sambo cs: Biasa Tangani Pembunuhan Sadis dan Jatuhi Vonis Mati
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.